(Perang) Air dan Peradaban
Tanggal 22 Maret, sesuai dengan usulan Agenda 21 yang merupakan hasil dari konferensi UNCED (United Nations Conferences on Environment and Development) di Rio de Janeiro, diputuskan oleh PBB menjadi World Water Day sejak Maret 1993. Tema yang diusung berganti setiap tahun dan pada tahun 2006 ini mengambil tema Water and Culture alias “Air dan Peradaban”.
Tema ini menjadi sangat menarik, walaupun peringatan Hari Air sudah lewat 4 bulan yang lalu, karena saat ini air menjadi masalah yang sangat serius. Bagaimana tidak, ketika banyak wilayah timur Indonesia dilanda banjir beberapa saat lalu, justru di Jawa terjadi kekeringan. Alhasil, masalah air ini menjadi masalah yang krusial bukan saja karena krisis air yang melanda dunia akibat polusi limbah industri, dismanajemen tata ruang perkotaan, perusakan hutan akibat illegal logging, pertambangan atau aktivitas pertanian yang menggunakan bahan kimia beracun, namun juga karena konflik atas kepemilikan air yang mengemuka di banyak kawasan. Dalam Forum Air se-Dunia di Kyoto Jepang pada Maret 2003, disebutkan bahwa satu dari empat orang di dunia kekurangan air minum, satu dari tiga orang tidak mendapatkan sanitasi yang layak dan menjelang tahun 2007, sebanyak 2,7 milyar manusia akan menghadapi kekurangan air minum yang parah. Padahal kebutuhan akan air meningkat dua kali lipat setiap 20 tahun yang mengakibatkan satu dari lima penduduk dunia tidak memiliki akses pada air bersih.
Konflik atas kepemilikan air tersebut terjadi antara pemerintah yang telah menjadi kepanjangan tangan dari para pemilik korporasi, dengan rakyat yang menjadi pemakai riil atas air. Pemerintah, dalam kasus ini dituding oleh John Perkins dalam bukunya yang terkenal Confessions of an Economic Hit Man (2004), sebagai korporatokrasi, yaitu pemerintahan yang dikendalikan oleh “perusahaan besar, bank internasional dan pemerintah”. Korporatokrasi memandang air sebagai komoditas ekonomis, dimana pemberi nilai ekonomi terbesar diberi hak atas kepemilikan air. Sementara itu, rakyat dianggap sebagai konsumen yang harus mengeluarkan kompensasi untuk menggunakan air tersebut baik untuk minum, irigasi ataupun sanitasi. Akhirnya, air sebagai bluegold ini menjadi rebutan antara rakyat di banyak negara dengan korporasi-korporasi transnasional (Trans National Corporations/TNCs) milik negara maju, seperti Vivensi Universal, Bechtel International Water, Suez-Lyonnaise des Eaux, RWE Group, Thames Water, Ondeo, Enron/Asurix.
Jika dihubungkan dengan tema Hari Air se-Dunia tahun ini, yang terjadi kini justru Perang Peradaban atas Air. Seperti halnya kata Perkins dalam menjelaskan siklus penjelmaan korporatokrasi, bahwa Bank Dunia mengeluarkan bantuan dalam membangun bangsa-bangsa khususnya untuk membayar proyek-proyek pembangunan berskala besar. Kontrak-kontrak kemudian disetujui dengan memakai perusahaan-perusahaan Amerika (dan negara maju lain); dan hasilnya, negara-negara resipien tersebut menjadi terjerat dalam jaring bunga dan pokok utang yang tidak dapat mereka bayar. Korporasi-korporasi asing terus meningkatkan keuntungan korporasinya, dan pemerintahan Barat mendapatkan keuntungan terus dengan mengamankan operasi korporasi melalui kontrol kekuatan politik pada negara-negara berkembang dengan kepemilikan SDA yang besar, termasuk dalam hal ini sumber daya air. Dan akhirnya, Perkins menegaskan bahwa mayoritas penduduk di negara-negara berkembang ini tidak akan menikmati keuntungan yang ada, karena bahkan bagian terbesar dari anggaran negara dialokasikan untuk mengatasi utang negara daripada untuk memberikan kesejahteraan pada rakyatnya. Indonesia adalah contoh yang tepat dalam pembuktian tesis Perkins ini.
Pemerintah Indonesia dalam masalah air ini tampaknya betul-betul menjadi satu dari “Tiga Pilar Korporatokrasi”. Pemberlakuan UUPA 1960, kemudian UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, tetap belum menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat atas air. Apalagi dengan ditetapkannya UU Sumber Daya Air, yang secara fundamental telah merekonstruksi prinsip penggunaan dan penguasaan air yang merupakan milik umum (common property) dan diperoleh secara bebas (open access) yang dikuasai oleh negara (state property) kepada swasta (quasy private property) untuk tujuan komersial. UU ini memberikan hak penguasaan sumber air oleh swasta melalui pemberian Hak Guna Usaha Air, yang jelas tercantum dalam pasal 9, 45, 46, 48 dan 49. Artinya, UU ini membuka kesempatan luas kepada swasta untuk menjalankan jasa penyediaan irigasi dan air minum. Sungguh pukulan berat bagi petani, ditengah mahalnya harga pupuk, tidak stabilnya harga hasil panen, ditambahi dengan keharusan membayar pungutan biaya jasa atas pengelolaan air baku untuk irigasi kepada pihak swasta (pasal 26 dan 80). Bahkan pada pasal 8, 26, dan 80, disebutkan pemenuhan air di luar irigasi untuk keperluan pertanian dilakukan berdasar izin pemerintah. Maka, akan ada retribusi resmi dan tidak resmi yang akan membebani petani.
Bagi rakyat kebanyakan, UU ini juga akan mencekik leher. Privatisasi air minum adalah hal yang legal dilakukan. Menurut data Perpamsi tahun 2003, dari 278 PDAM yang ada, jumlah yang akan diprivatisasi akan semakin banyak. Dampak yang nampak pada PAM Jakarta saja justru menunjukkan penurunan kinerja, kualitas air menurun, tetap keruh dan berbau tak sedap, sumbangan untuk PAD nol rupiah, padahal sebelumnya pada tahun 1997/1998 sebanyak 2 milyar rupiah, jumlah pelanggan merosot dari 63.934 (1997) menjadi 5.804 (1998).
Jika dinalar, privatisasi air ini sungguh aneh. Bila persoalan utama adalah kelangkaan air, mengapa justru eksploitasi oleh swasta (asing) dibuka lebar-lebar. Pemilik kapital asinglah yang sebenarnya banyak menangguk untung. Tudingan Perkins bahwa lembaga keuangan dunialah (baca: World Bank) yang bertanggung jawab atas hal itu, diiyakan oleh WB dengan mengatakan: “Manajemen sumberdaya air yang efektif haruslah memperlakukan air sebagai komoditas ekonomis dan partisipasi swasta dalam penyediaan air umumnya menghasilkan yang lebih efisien dan peningkatan pelayanan dan mempercepat investasi bagi perluasan jasa penyediaan”, kemudian “peningkatan tarif air akan memberikan intensif dan keuntungan berkelanjutan bagi perusahaan agar dapat memperluas infrastruktur yang menjangkau kelompok miskin”.
Jadilah, konflik atas kepemilikan sumber daya air ini semakin meruncing. Ketika UU SDA ini disahkan di Indonesia, maka tema yang cocok untuk Hari Air Se-Dunia kali ini adalah “(Perang) Air dan Peradaban”. ***
ass..salam perjuangan !!!
Mengapa sekarang banyak hari-hari yang lain yah.???
bukankah hari itu hanya ada 7 : senin -selasa-rabu-kamis-jum’at -sabtu dan ahad., hehehe
Hari apa yang belum ada yah ???
kita buat yuuuk , biar kita terkenal
Matnur Ritonga
February 8, 2009 at 11:17 AM
Wa’alaikumussalam
Hehe..maksud anda slogan saya “hariku hari ini”?
Ini untuk penyemangat supaya tidak malas dan tidak menunda-nunda pekerjaan dan kewajiban.
Salam perjuangan juga..!!
pakne muhammad
June 5, 2009 at 9:53 AM